Cara Mendapatkan Surat IZIN Usaha Perdagangan dan tanda terdaftar Perusahaan (SIUP-TDP) Kecil Menengah dan Besar

Bagi perorangan yang ingin mendapatkan surat izin perdagangan dan tanda terdaftar perusahaan di haruskan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. mengisi formulir permohonan yang ditandatangani diatas Materai 6000,-
2. Fotokopy KTP
3. Photocopy NPWP
4. Pas Photo 4×6 3 lembar
5. Fotocopy sertifikat/kontrak sewa/patak D usaha.
6. Surat keterangan tempat usaha dari Desa/Kepala Pusat Pasar bila usahanya berada di pasar.
7. Fotocopy surat perjanjian sewa/kontrak apabila tempat usahanya sewa atau kontrak
8. Surat pernyataan persetujuan/tidak keberatan dari pemilk tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
9. Surat pernyataan Tanah tempat usaha tidak dalam sengketa
10. Photocopy akta pendirian bagi yang berbadan hukum (PT/KOP/CV), dengan pengesahan oleh Pengadilan Negeri seempat untuk perusahaan berbentuk CV, Pengesahan dari Kehakiman Pusat untuk perusahaan berbentuk PT.
11. Materai 6000
12. Stop Map Warna Merah
13. Neraca dan susunan Organisasi Perusahaan.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.