BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) PROGRAM PAKET A DAN PAKET B

Mulai tahun 2006 sampai 2010, bantuan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B disebut dengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Bantuan ini dihitung berdasarkan satuan peserta didik.

Peserta didik program Paket A dan paket B adalah :

  1. Prioritas adalah usia wajib belajar (wajar) yang dimulai dari setara kelas IV (usia 10 s.d. 12 tahun) atau 3 tahun diatas usia wajar (13 – 15 tahun) yang belum mendapatkan layanan pendidikan setara SD atau putus sekolah SD/MI untuk Paket A setara SD. Walau demikian usia di atas 15 tahun dan sesuai dengan kebutuhan dapat dipertimbangan menjadi peserta didik program paket A, terutama untuk daerah sulit dan terpencil dengan penduduk yang berpencar. Disamping itu, peserta didik pendidikan keaksaraan yang telah menyelesaikan sukma 3 atau tingkat mandiri melalui tes kemampuan awal untuk masuk sebagai peserta didik Tingkatan 2 Derajat Dasar (setara kelas IV).
  2. Lulus SD/MI/Paket A tidak melanjutkan serta putus sekolah SMP/MTs untuk Paket B dengan prioritas kelompok usia 13 s.d. 15 tahun. Disamping itu, usia tiga tahun diatas usia SMP/MTs (16 – 18 tahun) dapat pula menjadi peserta didik program Paket B. Walau demikian usia di atas 18 tahun dan sesuai dengan kebutuhan dapat dipertimbangan menjadi peserta didik program paket B, terutama untuk daerah sulit dan terpencil dengan penduduk yang berpencar.
  3. Peserta didik Kelas Lanjutan adalah peserta didik program Paket A / Paket B yang telah naik kelas, dan sesuai hasil tes penempatan bagi yang baru mendaftar.
  1. A. Tujuan BOP

Sebagaimana tercantum dalam Juknis BOP Program Paket A dan Paket B Melalui Dana Dekonsentrasi Tahun 2010, tujuan pemberian BOP adalah :

  1. Peserta didik Program Paket A dan Paket B baik laki-laki maupun perempuan dapat mengikuti program pembelajaran dengan mutu yang baik dan sesuai dengan kebutuhannya,
  2. Peserta didik Program Paket A dan Paket B dapat mengikuti program pembelajaran dengan rencana dan tidak ada yang putus belajar,
  3. Semua peserta didik Paket A dan Paket B dapat menguasai kompetensi akademik dan keterampilan (pra koperasi) untuk bekal hidup di masyarakat. Keterampilan yang dimaksud disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing.

LAMPIRAN:

Lampiran 1 Sistematika Proposal

Lampiran 2 Profil Lembaga

Lampiran 3 Daftar Peserta Didik dan Tutor

Lampiran 4 Surat Rekomendasi

Lampiran 5 Format Laporan Semester dan Akhir Tahun

Lampiran 6 Format Laporan Bulanan Perkembangan Pembelajaran

Lampiran 7 Format Laporan Bulanan Daya Serap BOP

Silahkan Download  Juklak BOP 2010

Silahkan Download Lampiran-Lampiran

2 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.