ARTI Dan PERBEDAAN TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA) KELOMPOK BERMAIN (KB) Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal (Pasal 28 ayat 2). Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk lain yang sederajad yang selanjutnya dikategorikan sebagai satuan PAUD sejenis dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan PAUD lainnya.

  1. Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD Non Formal dan Informal). TPA selain sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orangtuanya bekerja, juga sekaligus menyelenggarakan program pendidikan (termasuk pengasuhan) terhadap anak  sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah)
  2. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal (PAUD non formal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia dua tahun sampai dengan usia enam tahun (dengan prioritas anak usia dua tahun sampai usia empat tahun).