Cara Pengurusan BPKB Duplikat Bagi yang Hilang
Bagi Masyarakat Yang BPKBnya hilang dan ingin membuat BPKB Duplikat diahrapkan memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda/Samsat )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan