Jenis Perizinan Yang dilayani Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten
Berikut macam-macam perizinan bagi siapa yang mau mendirikan usaha dll.
- Izin Usaha Bengkel dan atau Toko-Toko Onderdil Kendaraan Bermotor;
- Izin Perusahaab Angkutan Bermotor (SIPA);
- Izin Usaha Cuci Kendaraan Bermotor;
- Izin Usaha Persewaan Mobil;
- Izin Trayek Angkutan Perbatasan;
- Izin Trayek Angkutan Pedesaan;
- Izin Penyelenggaraan Kursus Mengemudi;
- Izin Penyelenggaraan dan PEmbangunan Fasilitas Parkir untuk Umum;
- Izin Usaha Angkutan
- Izin Pendirian Pengubahan dan/atau Pembongkaran bangunan di Dalam, diatas atau yang Melintasi Slauran irigasi (jembatan);
- Izin PEmbangunan di atas Peraiartan Umum;
- Izin Pemanfaatan Air Permukaan;
- Izin Pemakaian tanah pengairan;
- izin Mendirikan bangunan;
- izin Lokasi/izin Pemanfaatan Ruang;
- Izin Gangguan (HO);
- Izin Pengambilan dan Pengelolaan bahan Galian Golongan C;
- IOzin Pembangunan Limbah Cair;
- Izin Usaha Jasa PEnyedotan;
- Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA);
- Izin Pemanfaatan Lahan untuk Pemakaman Umum;
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Izin Usaha Industri;
- Izin Perluasan Industri (IPI) TDP, TDG izin tempat Usaha (SITU
- Izin Pendirian Koperasi;
- Izin Penyelenggaraan Undian Promosi barang/jasa;
- Izi Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
- Izin Perusahaan Penyedia Pekerja (IPJP);
- Izin Tempat Penampungan Tenaga Kerja di Wilyaha kabupaten;
- izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini/Kelompok Bermain;
- Izin Pendirian Sekolah Swasta TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK;
- Izin Penyelenggaraan/Pendirian Kursus;
- Izin Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
- Izin Mendirikan TBMÂ (Taman Bacaan Masyarakat);
- Izin Apotek dan Toko Obat;
- Izin Pendirian laboratorium Klinik Swasta;
- Izin Praktek Tenaga Medis dan Bidan;
- Izin Praktek Tenaga Perawat;
- izin Pendirian Balai PEngobatan Swasta;
- Izin Sertifikat Penyuluhan Industri Makanan/Minuman;
- Izin Pendirian Optikal;
- Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Sakit Swasta;
- Izin Pendirian Rumah Bersalin;
- Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
- Izin Operasional Huller Keliling;
- Izin Budidaya Ikan di Air payau atau Air Tawar Tradisional;
- izin Usaha Pembenihan Ikan Skala Rumah Tanggar atau Tradisional;
- Izin Usaha Produksi Makanan Ternak;
- Izin Usaha peternakan;
- Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/Jagal;
- Izin Usaha Toko Obat Hewan;
- Izin Usaha Produksi Bibit Ternak;
- Izin Pendirian Rumah Sakit/Klinik Hewan;
- Izin Pendirian laboratorium Kesehatan ewan dan Laboratorium Kemavet;
- Izin Usaha Rumah potong Unggas;
- Izin Usaha Pengadaan dan Peredaran Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Izin Penggunaan Gedung Kesenian atau Olahraga;
- Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata;
- Izin Pendirian Tempat Rekreasi, Olahraga dan Fitness/TYempat Kebugaran;
- Izin Usaha Penginapan Remaja dan Usaha Pondok Wisata;
- Izin Usaha Hotel Hotel dengan Bunga Melati;
- Izin Usaha Wisata Tirta;
- Izin Usaha Restoran/Rumah Makan;
- Izin Usaha Salon dan Rias Pengantin;
- Izin Usaha kawasan Wisata;
- Izin usaha Persewaan Video game/VCD atau Play Station;
- Izin Usaha Pembuatandan/atau Pemutaran Film/Rental Film;
- Izin Usaha Rumah Film/Bioskop;
- Izin Pemasangan Reklame dan Iklan;
- Izin penelitian/Survey KEgiatan Klinik;
- Izin Usaha jasa Konstruksi dan Konsultan Perencana
Alur Proses Pelayanan IZIN
- Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala badan Perizinan Kabupaten
- Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan administrasi
- Apabila terdapat kekurangan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Apabila berkas lengkap, maka dilakukan penelitian lapangan
- Apabila hasil Penelitian Lapangan dinytakan benar dan lengkap, maka dilaksanakan proses Penetapan Dokumen izin Gangguan
- Pemohon membayar retribusi Izin gangguan
- penyampaian SK Izin kepada pemohon