Jenis Perizinan Yang dilayani Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten

Berikut macam-macam perizinan bagi siapa yang mau mendirikan usaha dll.

  1. Izin Usaha Bengkel dan atau Toko-Toko Onderdil Kendaraan Bermotor;
  2. Izin Perusahaab Angkutan Bermotor (SIPA);
  3. Izin Usaha Cuci Kendaraan Bermotor;
  4. Izin Usaha Persewaan Mobil;
  5. Izin Trayek Angkutan Perbatasan;
  6. Izin Trayek Angkutan Pedesaan;
  7. Izin Penyelenggaraan Kursus Mengemudi;
  8. Izin Penyelenggaraan dan PEmbangunan Fasilitas Parkir untuk Umum;
  9. Izin Usaha Angkutan
  10. Izin Pendirian Pengubahan dan/atau Pembongkaran bangunan di Dalam, diatas atau yang Melintasi Slauran irigasi (jembatan);
  11. Izin PEmbangunan di atas Peraiartan Umum;
  12. Izin Pemanfaatan Air Permukaan;
  13. Izin Pemakaian tanah pengairan;
  14. izin Mendirikan bangunan;
  15. izin Lokasi/izin Pemanfaatan Ruang;
  16. Izin Gangguan (HO);
  17. Izin Pengambilan dan Pengelolaan bahan Galian Golongan C;
  18. IOzin Pembangunan Limbah Cair;
  19. Izin Usaha Jasa PEnyedotan;
  20. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA);
  21. Izin Pemanfaatan Lahan untuk Pemakaman Umum;
  22. Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  23. Izin Usaha Industri;
  24. Izin Perluasan Industri (IPI) TDP, TDG izin tempat Usaha (SITU
  25. Izin Pendirian Koperasi;
  26. Izin Penyelenggaraan Undian Promosi barang/jasa;
  27. Izi Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
  28. Izin Perusahaan Penyedia Pekerja (IPJP);
  29. Izin Tempat Penampungan Tenaga Kerja di Wilyaha kabupaten;
  30. izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini/Kelompok Bermain;
  31. Izin Pendirian Sekolah Swasta TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK;
  32. Izin Penyelenggaraan/Pendirian Kursus;
  33. Izin Mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  34. Izin Mendirikan TBM  (Taman Bacaan Masyarakat);
  35. Izin Apotek dan Toko Obat;
  36. Izin Pendirian laboratorium Klinik Swasta;
  37. Izin Praktek Tenaga Medis dan Bidan;
  38. Izin Praktek Tenaga Perawat;
  39. izin Pendirian Balai PEngobatan Swasta;
  40. Izin Sertifikat Penyuluhan Industri Makanan/Minuman;
  41. Izin Pendirian Optikal;
  42. Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Rumah Sakit Swasta;
  43. Izin Pendirian Rumah Bersalin;
  44. Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
  45. Izin Operasional Huller Keliling;
  46. Izin Budidaya Ikan di Air payau atau Air Tawar Tradisional;
  47. izin Usaha Pembenihan Ikan Skala Rumah Tanggar atau Tradisional;
  48. Izin Usaha Produksi Makanan Ternak;
  49. Izin Usaha peternakan;
  50. Izin Pendirian Rumah Potong Hewan/Jagal;
  51. Izin Usaha Toko Obat Hewan;
  52. Izin Usaha Produksi Bibit Ternak;
  53. Izin Pendirian Rumah Sakit/Klinik Hewan;
  54. Izin Pendirian laboratorium Kesehatan ewan dan Laboratorium Kemavet;
  55. Izin Usaha Rumah potong Unggas;
  56. Izin Usaha Pengadaan dan Peredaran Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  57. Izin Penggunaan Gedung Kesenian atau Olahraga;
  58. Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata;
  59. Izin Pendirian Tempat Rekreasi, Olahraga dan Fitness/TYempat Kebugaran;
  60. Izin Usaha Penginapan Remaja dan Usaha Pondok Wisata;
  61. Izin Usaha Hotel Hotel dengan Bunga Melati;
  62. Izin Usaha Wisata Tirta;
  63. Izin Usaha Restoran/Rumah Makan;
  64. Izin Usaha Salon dan Rias Pengantin;
  65. Izin Usaha kawasan Wisata;
  66. Izin usaha Persewaan Video game/VCD atau Play Station;
  67. Izin Usaha Pembuatandan/atau Pemutaran Film/Rental Film;
  68. Izin Usaha Rumah Film/Bioskop;
  69. Izin Pemasangan Reklame dan Iklan;
  70. Izin penelitian/Survey KEgiatan Klinik;
  71. Izin Usaha jasa Konstruksi dan Konsultan Perencana

Alur Proses Pelayanan IZIN

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala badan Perizinan Kabupaten
  2. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Apabila terdapat kekurangan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Apabila berkas lengkap, maka dilakukan penelitian lapangan
  5. Apabila hasil Penelitian Lapangan dinytakan benar dan lengkap, maka dilaksanakan proses Penetapan Dokumen izin Gangguan
  6. Pemohon membayar retribusi Izin gangguan
  7. penyampaian SK Izin kepada pemohon

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.