Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor
Bagi siapa yang ingin memutasi kendaraan bermotor mempunyai banyak alasan, diantaranya jauh, harus meminjam KTP atau KK pemilik yang lama, dan banyak sekali juga kendala yang lain, oleh karena itu sudah seharusnya kalau kita memutasikan ke tempat kita, walaupun dengan menambah sedikit biaya yang agak mahal. Daintaranya sebagai berikut :
Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Chek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan chek fisik bantuan dikantor chek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli dibuatkan di Samsat oleh Petugas(materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6.(Untuk badan hukum )
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan
Tata Cara Mutasi Kendaraan
1. Silahkan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (tempat tergantung samsat masing-masing tempat) daftarkan ke bagian Mutasi yang
5. Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.