Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Perysaratan Perizinan

Pemohon membuat surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Badan PElayanan Perizinan dilengkapi

BARU dan PERPANJANGAN

  1. Membaut surat PErnyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh Direktur/Penanggung jawab Perusahaan diatas Meterai Rp. 6000,-
  2. Mengisi Formulir surat permohonan IUJK dengan Melampirkan
  • Rekaman Sertifikat Badan usaha (SBU)
  • Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4×6 berwarna 4 lembar
  • Photo kantor, Photo peraltan kantor, Photo peralatan kerja, denah kantor lengkap dengan ukurannya serta photo papan nama kantor perusahaan
  • Direktur/enanggung jawab perusahaab harus berdomisili diwilayah kabupaten tersebut yagn dibuktikan dengan rekaman KTP yang dilegalisasi Pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan Domisili Tempat perusahaab dari desa/kelurahan setempat dan diketahui camat
  • Surat peryataan dari tenaga teknik dan non teknik yang bertugas penuh bahwa yang bersangkutan tidak bejkerja pada perusahaan lain
  • Surat pernyataan tidak berkedudukan sebgai PNS/Anggota TNI-POLRI
  • Surat Keterangan pengalaman kerja tenaga teknik ang bertugas penuh
  • Surat keterangan dari bank/referensi Bank dengan mencantumkan nomor rekeningnya
  • Rekaman Akte pendirian Perusahaan
  • Rekaman Pengalaman kerja Perusahaan
  • Rekaman ijazah terakhir tenaga teknik dan non teknik yang bertugas penuh
  • Rekaman bukti kepemilikan peralatan kerja perusahaan
  • Rekaman Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan surat pengukuhan sebagai perusahaan kena pajak (PKP)
  • Rekaman Kwitasni pembelian peralatan kerja/kantor
  • Rekaman Bukti membayar lunas retribusi IUJK

HERREGISTRASI

  1. membawa asli IUJK yang masih berlaku
  2. Photo Copy sertifikat badan Usaha(SBU)
  3. Surat Pengantar Tidak ada Perubahan
  4. Photo Copy KTP Direktur

Masing-masing Rangkap 2

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.