Bagi Masyarakat Yang BPKBnya hilang dan ingin membuat BPKB Duplikat diahrapkan memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu: 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket...